FOU, Media: Mulai hari ini(03/08) melalui laman resmi kementerian kesehatan RI, pemerintah telah mengizinkan vaknisasi buat ibu hamil.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran HK. 02.01/2007/2021tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dengan keluarnya surat edaran ini, kemenkes RI meminta kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, untuk segera memulai vaksinasi kepada ibu hamil terutama di daerah yang angka penularan covid masih tinggi.
Vaksinasi bagi ibu hamil sendiri memakai jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni pfizer dan moderna, serta vaksin platform inactivated sinovac.
Diharapkan dengan diadakannya vaksin buat ibu hamil bisa menurunkan angka penularan covid di indonesia, jadi tak perlu lagi ada ppkm lanjutan yang tentu saja sangat berpengaruh ke pendapatan harian masyarakat. (Rokhman)
0 Comments