Popular Posts

Text Widget

Sample Text

Find Us On Facebook

Flickr

Sponsor

Blog Archive

Search This Blog

Find Us On Facebook

Random Posts

5/random/slider

Social Share

on

Flickr

Subscribe Us

Sponsor

Recent comments

3/random/post-list

Disqus Shortname

easymag

Video Of Day

Advertisement

Responsive Advertisement

Sponsor

Flickr Images

Recent Comments

Random Posts

newsletter

Recent in Technology

Boleh Nikah Di Rumah, Asal Ada Surat Rekomendasi

FOU, Media: kabar baik datang untuk warga di Banyumas, baru-baru ini Bupati Banyumas lewat sekertarisnya Wahyu Budi Saptono membuat surat edaran untuk para camat se kabupaten Banyumas. 

 Dalam surat tersebut tercantum, a.n Bupati Banyumas selaku wakil ketua satgas penanganan covid di Banyumas, mendelegasikan para camat untuk mengeluarkan surat rekomendasi proses pernikahan yang dilaksanakan dirumah maupun di gedung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan intruksi Bupati Banyumas nomor 360/3975 tahun 2021.

 Kebijakan tersebut dikeluarkan karena angka penularan COVID-19 di Banyumas sudah cukup menurun, dan ini menjadi kelonggaran yang kesekian kalinya saat ppkm level 4 diberlakukan. Sebelumnya kelonggaran jam dagang, penyekatan jalan ditiadakan, dan sekarang kelonggaran mengadakan acara akad nikah diluar KUA. 

  Namun setelah surat edaran itu dikeluarkan(05/08), belum ada respon masyarakat secara signifikan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. 

  "Ya syukur deh kalau begitu, itu tandanya trend penularan COVID-19 di Banyumas sudah mulai menurun. Semoga saja dalam waktu dekat kebijakan diperbolehkannya sekolah tatap muka dikeluarkan, kasihan anak saya mas". Tanggapan warga di pabuaran, Purwokerto 


(Rokhman) 

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement