Enter your email address below to subscribe to our newsletter.
FOU, Media : Wacana dihapusnya tenaga honorer pada pemerintahan, nampaknya akan diubah menuju Outsourching. Pasalnya pemerintah baru saja merelease peraturan baru yang membolehkan pekerjaan non teknis atau administrasi untuk di allihdayakan atau Oursoucrhing,
Keputusan ini dilatarbelakangi adanya keputusan pemerintah yang memberikan batas maksimal dari tenaga honorer maksimal tahun 2023. Selain itu, adanya sejumlah honorer yang berstatus sebagai tenaga kebersihan dan keamanan atau satpam membuat pemerintah harus mengganti menuju perusahaan alih daya.
Baca Juga : Nur Afifah Bilqis, Perempuan 24 Tahun Yang Terjaring OTT KPK
Tak hanya PPPK dan PNS, nantinya pegawai pemerintahan juga diisi oleh pegawai alihdaya atau outsourching. Aturan pemerintah nampaknya masih kesulitan dalam menemukan solusi terbaik, pasalnya apabila pegawai non administratif tersebut dimasukan dalam skema PNS atau PPPK, maka akan membengkakan anggaran.
Selain itu, hal ini untuk membuka kesempatan wirausaha bagi sejumlah masyarakat untuk mendirikan perusahaan-perusahaan alihdaya. Lalu apa menurutmu terkait dengan fenomena ini? apakah kalian setuju dengan adanya alihdaya di pemerintahan? kami tunggu di komentar ya.
0 Comments