Enter your email address below to subscribe to our newsletter.
FOU, Media : Sejumlah
honorer atau pekerja yang mengabdi di sector pemerintahan akan diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
atau PPPK.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara atau
PAN RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pengangkatanya nanti, sejumlah honorer dengan
kriteria tertentu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes secara
tertulis.
Baca Juga : Outsourching Akan Mengganikan Honorer?
Masa
kerja tersebut diantaranya adalah, 20 tahun lebih dengan usia maksimal 46
tahun, 10 sampai 20 tahun dengan usia maksimal 42 tahun, 5-10 tahun, dengan
usia maksimal 40 tahun, dan 1-5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun.
Adapun
nantinya, prioritas yang diangkat adalah mereka yang termasuk dalam kategori
PPPK, dikarenakan PPPK memiliki keterampilan yang telah dikuasai atau sudah
terbiasa dengan bidang yang terlatih.
Baca Juga : Respon Gibran Mengenai 71 Milyar
Selain
itu, nantinya PPPK juga bisa mendaftar pada posisi penting seperti kepala
bagian atau coordinator. Harapanya dengan diterapkanya peraturan tersebut,
target pemerintah dalam menyetop problematik kepegawaian di sector pemerintahan
segera teratasi.
Selain
itu, nantinya pada tahun 2023, instansi maupun lembaga pemerintah dilarang
untuk merekrut kepegawaian honorer kembali. Nantinya ada sejumlah pegawai yang
termasuk dalam kategori non-teknis seperti petugas kebersihan dan keamanan akan
diberikan kepada pihak ke 3 atau outsourching.
0 Comments