Popular Posts

Text Widget

Sample Text

Find Us On Facebook

Flickr

Sponsor

Blog Archive

Search This Blog

Find Us On Facebook

Random Posts

5/random/slider

Social Share

on

Flickr

Subscribe Us

Sponsor

Recent comments

3/random/post-list

Disqus Shortname

easymag

Video Of Day

Advertisement

Responsive Advertisement

Sponsor

Flickr Images

Recent Comments

Random Posts

newsletter

Recent in Technology

Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Dan PPPK, Ini Syaratnya

 

FOU, Media : Sejumlah honorer atau pekerja yang mengabdi di sector pemerintahan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara atau PAN RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pengangkatanya nanti, sejumlah honorer dengan kriteria tertentu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes secara tertulis.

Baca Juga : Outsourching Akan Mengganikan Honorer?

Masa kerja tersebut diantaranya adalah, 20 tahun lebih dengan usia maksimal 46 tahun, 10 sampai 20 tahun dengan usia maksimal 42 tahun, 5-10 tahun, dengan usia maksimal 40 tahun, dan 1-5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun.

Adapun nantinya, prioritas yang diangkat adalah mereka yang termasuk dalam kategori PPPK, dikarenakan PPPK memiliki keterampilan yang telah dikuasai atau sudah terbiasa dengan bidang yang terlatih.

Baca Juga : Respon Gibran Mengenai 71 Milyar

Selain itu, nantinya PPPK juga bisa mendaftar pada posisi penting seperti kepala bagian atau coordinator. Harapanya dengan diterapkanya peraturan tersebut, target pemerintah dalam menyetop problematik kepegawaian di sector pemerintahan segera teratasi.

Selain itu, nantinya pada tahun 2023, instansi maupun lembaga pemerintah dilarang untuk merekrut kepegawaian honorer kembali. Nantinya ada sejumlah pegawai yang termasuk dalam kategori non-teknis seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diberikan kepada pihak ke 3 atau outsourching.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement