Enter your email address below to subscribe to our newsletter.
FOU, Media : Mentri Pan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan akan menghapus status honorer di sejumlah instansi pemerintahan. dirinya menetapkan batas maksimal akhir dari adanya tenaga honorer pada instasi pemerintah sampai 2023 mendatang
Keputusan ini dibarengi dengan aturan menurut Undang-Undang Aparatur sipil negara yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan hanya memperkerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA : Anies Lihat Cek Sound Nidji : Suaranya Merdu Dan Tidak Sumnbang, Sindir Giring?
Nampaknya permasalahan tentang kepegawaian di pemerintah memang harus dipertegas dengan aturan seperti itu untuk mereformasi birokrasi. Pasalnya, saat ini sejumlah instansi pemerintahan memperkerjakan pegawai honorer dengan upah yang jauh di bawah rata-rata.
Terlebih instansi maupun lembaga pemerintahan di daerah yang sering melakukan tindakan demikian, bahkan penelusuran FOU, beberapa daerah merekrut honorer dengan meminta imbalan kepada calon pegawai honorer.
BACA JUGA : Siswi Yatim Piatu Dihina Oknum Guru
Keputusan Menteri Pan-RB tersebut juga dibarengi solusi bahwa honorer yang masih bekerja untuk mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK yang kabarnya tahun 2022 ini akan diadakan kembali.
Dilakukanya upaya tersebut guna menyaring para calon pegawai pemerintahan yang kompeten dan memiliki kemampuan tinggi dalam melayani masyarakat. karena nantinya jumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dikurangi dengan dicetuskanya penggunaan Artificial Intelegence atau AI, sehingga sumber daya yang tersedia di instansi pemerintah harus kompetable.
Terpisah salah satu honorer di daerah Jawa Tengah Doni S menuturkan, dirinya cukup khawatir dengan dihapusnya status honorer tersebut, pasalnya Doni tercatat sebagai honorer di instansi tersebut selama 9 tahun dan sangat berharap dapat diangkat menjadi PNS.
0 Comments