Enter your email address below to subscribe to our newsletter.
F
OU, Media : Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Selasa (9/8).
Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam konferensi pers menerangkan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus menemukan fakta baru di olah tempat kejadian perkara.
Sambo, terbukti melakukan atau menyuruh Bharada E untuk membunuh brigadir Yoshua alias brigadir J.
Tak sampai situ, Ferdy juga menembakan beberapa tembakan ke dinding dengan senapan milik brigadir J untuk menghilangkan barang bukti.
"Tersangka FS terbukti menembakan beberapa tembakan dengan pistol milik brigadir J atau Yoshua" ungkap Kapolri.
Sementara motif dari FS untuk menghilangkan nyawa Brigradir J masih didalami oleh pihak kepolisan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku cukup kesulitan terkait kasus penuntasan dari kasus penembakan tersebut.
Karena diketahui, beberapa barang bukti di lokasi kejadian hilang, seperti cctv area kompleks dan rumah ferdy. (FOU)
0 Comments